“Tidak ada dikenakan biaya apapun dalam proses pengurusan perizinan dengan ketentuan harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan,” sebut Direktur RSUD Amri Tambunan, Hanip Fahri.
Khusus dalam hal pengangkutan dan pengolahan limbah B3 medis, lanjutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Adhi Karya.
Berdasarkan catatan yang dikumpulkan Redaksi mediadelegasi.id, limbah B3 medis yang belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
Keberadaan RSUD Amri Tambunan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, perkantoran, rumah makan dan pusat perdagangan di Lubuk Pakam
Karena itu, instansi terkait di setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian limbah B3 medis, baik limbah padat maupun cair. D|Red-04