Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Kembali Lewat Mutasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Ist.

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Agus Subiyanto selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia melakukan penataan organisasi melalui mutasi sejumlah perwira tinggi. Dalam kebijakan terbaru tersebut, jabatan Kepala Staf Teritorial atau Kaster TNI kembali diaktifkan setelah sebelumnya sempat dihapus pada era reformasi.

Jabatan Kaster TNI Kembali Diperkuat Dalam Struktur

Penunjukan tersebut menempatkan Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI. Perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal itu sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.

Keputusan penunjukan Bambang Trisnohadi tertuang dalam surat mutasi jabatan yang dikeluarkan Panglima TNI pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi serta rotasi jabatan di lingkungan TNI.

Dengan penunjukan tersebut, jabatan Pangkogabwilhan III yang sebelumnya dipegang Bambang Trisnohadi kini dipercayakan kepada Lucky Avianto. Sebelumnya, Lucky Avianto menjabat sebagai Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

BACA JUGA:  Sinyal Darurat Garuda, Panglima TNI Hubungi Prajurit Lebanon

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan fungsi teritorial TNI. Posisi Kaster TNI memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kegiatan teritorial yang berkaitan dengan pembinaan wilayah dan hubungan dengan masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pangdam-jaya-naik-bintang-tiga-lewat-validasi-tni/

Dalam sejarahnya, jabatan Kaster TNI pernah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal sebagai Gus Dur. Penghapusan tersebut dilakukan pada tahun 2001 sebagai bagian dari reformasi institusi militer.

Sebelum dihapus, jabatan ini awalnya dikenal dengan nama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI. Dalam perkembangannya, posisi tersebut berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial TNI yang bertanggung jawab atas berbagai kegiatan teritorial dan pembinaan masyarakat.

Sejumlah tokoh militer pernah menduduki jabatan tersebut sebelum akhirnya dihapuskan. Di antaranya adalah Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian dikenal luas sebagai Presiden RI keenam.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmi Melantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Menanggapi mutasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lazim di tubuh TNI.

Menurutnya, mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit serta penyesuaian kebutuhan organisasi. Rotasi juga menjadi mekanisme penting untuk menjaga dinamika dan efektivitas kinerja institusi militer.

Aulia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar struktur organisasi TNI tetap adaptif terhadap berbagai tantangan tugas yang terus berkembang.

Ia menambahkan bahwa setiap keputusan mutasi maupun penataan organisasi dilakukan melalui pertimbangan matang demi mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Kembali Lewat Mutasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB