Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Kembali Lewat Mutasi

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Ist.

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Agus Subiyanto selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia melakukan penataan organisasi melalui mutasi sejumlah perwira tinggi. Dalam kebijakan terbaru tersebut, jabatan Kepala Staf Teritorial atau Kaster TNI kembali diaktifkan setelah sebelumnya sempat dihapus pada era reformasi.

Jabatan Kaster TNI Kembali Diperkuat Dalam Struktur

Penunjukan tersebut menempatkan Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI. Perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal itu sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.

Keputusan penunjukan Bambang Trisnohadi tertuang dalam surat mutasi jabatan yang dikeluarkan Panglima TNI pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi serta rotasi jabatan di lingkungan TNI.

Dengan penunjukan tersebut, jabatan Pangkogabwilhan III yang sebelumnya dipegang Bambang Trisnohadi kini dipercayakan kepada Lucky Avianto. Sebelumnya, Lucky Avianto menjabat sebagai Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

BACA JUGA:  Mutasi Besar di Tubuh Polri: Lebih dari Seribu Personel Mendapatkan Promosi dan Penugasan Baru

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan fungsi teritorial TNI. Posisi Kaster TNI memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kegiatan teritorial yang berkaitan dengan pembinaan wilayah dan hubungan dengan masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pangdam-jaya-naik-bintang-tiga-lewat-validasi-tni/

Dalam sejarahnya, jabatan Kaster TNI pernah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal sebagai Gus Dur. Penghapusan tersebut dilakukan pada tahun 2001 sebagai bagian dari reformasi institusi militer.

Sebelum dihapus, jabatan ini awalnya dikenal dengan nama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI. Dalam perkembangannya, posisi tersebut berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial TNI yang bertanggung jawab atas berbagai kegiatan teritorial dan pembinaan masyarakat.

Sejumlah tokoh militer pernah menduduki jabatan tersebut sebelum akhirnya dihapuskan. Di antaranya adalah Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian dikenal luas sebagai Presiden RI keenam.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Menanggapi mutasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lazim di tubuh TNI.

Menurutnya, mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit serta penyesuaian kebutuhan organisasi. Rotasi juga menjadi mekanisme penting untuk menjaga dinamika dan efektivitas kinerja institusi militer.

Aulia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar struktur organisasi TNI tetap adaptif terhadap berbagai tantangan tugas yang terus berkembang.

Ia menambahkan bahwa setiap keputusan mutasi maupun penataan organisasi dilakukan melalui pertimbangan matang demi mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Kembali Lewat Mutasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru