Jaksa dan ASN Dibacok di deliserdang , Kejagung Bergerak Cepat

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menangkap pelaku pembacokan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Pihak Kejagung juga telah mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Saat ini korban sudah dirawat di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka serius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Pihak Kejagung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap diri sendiri maupun anggota keluarga, pasca-peristiwa pembacokan jaksa dan ASN tersebut.

Insiden pembacokan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan ASN bernama Acensio Silvanov Hutabarat terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah ladang sawit milik Jhon.

BACA JUGA:  Perdebatan Hukum: Uji Materi Hak Imunitas Jaksa di MK

Berdasarkan informasi awal, pembacokan jaksa dan ASN diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta. Dalam perkara tersebut, Eddy sempat dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus bebas. Kejaksaan kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang berujung pada vonis satu tahun penjara terhadap Eddy..D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru