Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menangkap pelaku pembacokan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Pihak Kejagung juga telah mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Saat ini korban sudah dirawat di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka serius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pihak Kejagung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap diri sendiri maupun anggota keluarga, pasca-peristiwa pembacokan jaksa dan ASN tersebut.
Insiden pembacokan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan ASN bernama Acensio Silvanov Hutabarat terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah ladang sawit milik Jhon.
Berdasarkan informasi awal, pembacokan jaksa dan ASN diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta. Dalam perkara tersebut, Eddy sempat dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus bebas. Kejaksaan kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang berujung pada vonis satu tahun penjara terhadap Eddy..D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






