Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Jokowi: Unjukrasa Penolakan UU Cipta Kerja Dilatarbelakangi Disinformasi & Hoax Sosmed
Presiden Joko Widodo. Sumber Foto:detikcom

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. D| CNNIndonesia

Bacaan Lainnya

Pos terkait