Kabar Baik! Tarif Listrik September 2025 Tidak Naik

Ilustrasi Foto Token Listrik (Foto:Ist)
Jakarta-Mediadelegasi : Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, tarif tenaga listrik untuk bulan September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan pada awal Juli lalu, di mana tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan atau per triwulan.


Dengan demikian, tarif tenaga listrik yang berlaku pada Senin, 15 September 2025, tetap mengacu pada tarif triwulan III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam mengambil keputusan ini.


Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan.


Bacaan Lainnya
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).


Parameter ekonomi makro untuk triwulan III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rincian tarif listrik September 2025

  1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur keuangan rumah tangga dan bisnis mereka. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas tarif listrik. D|Red.

Pos terkait