Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi oleh pelaku saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik. Hal ini dilakukan untuk menelusuri foto-foto yang disimpan oleh pelaku.
Selain itu, penyidik Unit PPA juga tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diketahui masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal, mengingat jumlah korban yang banyak serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Penyidik juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







