Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Ulah Aiptu RH

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi  ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani  penempatan khusus (Patsus), di  Medan, Jumat ( 28/6).  Foto: dok-Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani penempatan khusus (Patsus), di Medan, Jumat ( 28/6). Foto: dok-Polrestabes Medan

Medan-Mediadelegasi:  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan minta maaf kepada masyarakat atas ulah oknum Polantas Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya,” kata Gidion dalam keterangan tertulis yang dilansir Mediadelegasi  Medan, Jumat (27/6).

Ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatan bawahannya dan berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujar Gidion.

Kapolrestabes menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah Medan pada Rabu (25/6).

BACA JUGA:  Gubernur: Banyak Petani Sumut Alih Profesi

Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.

“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

Sementara itu,  Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan ( Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, mengatakan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono.

BACA JUGA:  GABPKIN: Butuh Kesadaran Bersama Merawat Lapangan Merdeka Medan

Peristiwa pungli tersebut  berawal ketika Aiptu RH memberhentikan pengendara motor Honda Beat karena melawan arus, lalu diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.

Aksi tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial, dan memicu reaksi publik dan institusi.

Dalam rekaman terlihat Aiptu RH mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB