Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Ulah Aiptu RH

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi  ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani  penempatan khusus (Patsus), di  Medan, Jumat ( 28/6).  Foto: dok-Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani penempatan khusus (Patsus), di Medan, Jumat ( 28/6). Foto: dok-Polrestabes Medan

Medan-Mediadelegasi:  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan minta maaf kepada masyarakat atas ulah oknum Polantas Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya,” kata Gidion dalam keterangan tertulis yang dilansir Mediadelegasi  Medan, Jumat (27/6).

Ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatan bawahannya dan berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujar Gidion.

Kapolrestabes menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah Medan pada Rabu (25/6).

BACA JUGA:  Rico Waas Sebut Medan Tidak Akan Pernah Berhenti Berbenah

Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.

“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

Sementara itu,  Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan ( Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, mengatakan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono.

BACA JUGA:  DPRD bersama Walikota Medan Sahkan Propemperda Jadi Perda Kota Medan

Peristiwa pungli tersebut  berawal ketika Aiptu RH memberhentikan pengendara motor Honda Beat karena melawan arus, lalu diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.

Aksi tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial, dan memicu reaksi publik dan institusi.

Dalam rekaman terlihat Aiptu RH mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru