Kasat Lantas Polrestabes Medan: Ambulance Tak Perlu Dikawal Relawan

- Penulis

Sabtu, 27 November 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021). (ist)

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021). (ist)

Medan-Mediadelegasi: Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, mobil ambulance tidak perlu dikawal oleh komunitas relawan, ketika menjalankan tugas demi kemanusiaan. Sebab, mobil ambulance yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.

“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian, dan itu sudah ada aturan dalam Undang – undangnya, ” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021).

Jadi diharapkan para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulance jangan lagi melanggar hukum.

“Semua komunitas relawan ambulance patuhi hukum. Biarkan mobil ambulance berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses dan kebal hukum, ” imbuhnya.

BACA JUGA:  IKLAB Janji Menangkan Edy-Hasan

Dalam Pasal 135 Undang – undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan 1, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
  2. Alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulance, yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit, yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulance), ” ucapnya.

Aritnya, kalau untuk mengawal sendiri, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut: Koperasi Merah Putih Dongkrak Perekonomian Daerah

“Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kamu,” paparnya.

Dalam hal mendesak sendiri, dikatakannya, meski jika nanti pihaknya pun tak bisa melakukan pengawalan ataupun tidak sempat datang ke lokasi, nantinya pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke pihak Satlantas.

“Kalau pun kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita diberitahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya,” pungkasnya terkait pengawalan ambulance.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengaku, yang boleh mengawal ambulance itu hanya kepolisian yakni Satlantas.

“Selama ini dilihat yang mengawal ambulance kerap dilakukan oleh komunitas relawan ambulance itu sendiri. Artinya relawan tidak dibenarkan lagi mengawal ambulance meski itu untuk sisi kemanusiaannya, ” jelasnya.D|Red-Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru