Kasus Lampu Pocong Medan Era Bobby Nasution: KPPU Berhenti Selidiki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi fisik konstruksi lampu penerangan jalan dan trotoar di Medan yang gagal dikerjakan hingga tuntas oleh kontraktor. Foto: Dingot

Kondisi fisik konstruksi lampu penerangan jalan dan trotoar di Medan yang gagal dikerjakan hingga tuntas oleh kontraktor. Foto: Dingot

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan penyelidikan perkara dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan 1.700 unit lampu jalan atau lampu pocong di Kota Medan. Proyek Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan ini ini sempat menuai polemik.

“Untuk kasus pampu pocong, sudah kami tangani dan laporannya dihentikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas di Kantor KPPU, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/7/2025).

Menurut Ridho, keputusan menghentikan penyelidikan kasus itu diambil karena nilai proyek tergolong kecil dan pelaksana tender merupakan pelaku usaha kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha kecil mendapat pengecualian dari sejumlah ketentuan.

“Proyek itu tendernya dipecah-pecah. Per paket bernilai di bawah Rp 15 miliar, dan seluruhnya dikerjakan oleh pelaku usaha kecil. Secara hukum, mereka dikecualikan,” jelasnya.

Meski demikian, Ridho mengakui terdapat indikasi pengaturan pemenang dalam proses tender. Namun, karena adanya ketentuan hukum yang mengecualikan pelaku usaha kecil, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum.

BACA JUGA:  PKL di Polsek Medan Area, Mahasiswa UINSU: Pelayanan Polisi Sangat Humanis

“Indikasi (persekongkolan) memang ada. Misalnya, ada peserta yang hanya mendaftar di satu paket dan langsung menang. Itu menunjukkan pola pembagian. Tapi karena ada pengecualian, kami tidak bisa proses lebih lanjut,” terangnya dan menambahkan, KPPU tidak akan meneruskan kasus ini ke aparat penegak hukum. Sebagai gantinya, pihaknya akan melakukan advokasi dan pembinaan kepada panitia pengadaan agar praktik serupa tidak terulang.

Ridho juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya KPPU dalam menangani seluruh laporan tender, khususnya yang nilainya kecil dan dampaknya tidak signifikan bagi publik.

“Negara memang mendorong pelaku usaha kecil untuk tumbuh lebih dulu. Setelah mereka berkembang dan punya kapasitas, barulah pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat,” ujar Ridho.

Proyek lampu pocong merupakan pengadaan 1.700 unit lampu penerangan jalan oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2022. Nama ‘Lampu Pocong’ muncul karena bentuk lampu yang sekilas menyerupai pocong sehingga menjadi bahan perbincangan publik.

BACA JUGA:  Antonius tidak Persoalkan Honorer Pakai Mobil Mewah

Selain bentuknya yang dianggap tidak lazim, proyek ini juga dikritik karena dianggap tidak efisien dan tidak mendesak, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Banyak lampu yang dipasang dinilai tidak berfungsi optimal dan dikerjakan secara asal-asalan.

Proyek ini memiliki nilai total lebih dari Rp 25 miliar dan dibagi ke dalam beberapa paket pekerjaan dan dimenangkan oleh beberapa perusahaan berbeda. Dugaan persekongkolan muncul karena adanya perusahaan yang hanya mengikuti satu paket sehingga tidak ada persaingan terbuka antar-peserta.

Setelah gelombang kritik dari masyarakat dan berbagai pihak, Pemerintah Kota Medan akhirnya membatalkan kelanjutan proyek ini pada awal 2023. Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, menyebut proyek tersebut sebagai proyek gagal (total lost), meski tingkat pelaksanaannya sudah mencapai lebih dari 60 persen.

Kemudian Pemkot Medan meminta para kontraktor mengembalikan dana sebesar Rp 21 miliar dari pembayaran yang telah dilakukan untuk proyek tersebut.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB