Kasus PT SAS: Eks Pj Bupati Batubara Sebut Itu Urusan Dinas, AMSUB Minta Poldasu Investigasi

Foto : Heri Wahyudi, Eks Pj. Bupati Batubara. (Dok:Ist)

Apri Budi juga mendorong DPRD Batubara segera melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT SAS. Agar diperoleh fakta-fakta yang terkait dengan yang terjadi, terutama soal izin PBG dan dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT SAS.

Ketua Komisi IV DPRD Batubara, Sarianto Damanik mengakui akan menggelar RDP lanjutan terkait pabrik tersebut.

“Ya akan kita panggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dalam RDP kedua nanti,” kata Sarianto via seluler.

Bacaan Lainnya

Disinggung pemanggilan Mantan Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi terkait izin-izin pabrik, Sarianto yang juga Politisi PKB menegaskan hal itu akan diketahui dalam RDP kedua nanti.

“Ya kita lihat saja nanti dalam RDP kedua nanti. Kita pasti akan tanya soal peruntukan kawasan itu ke Dinas PUPR Batubara,” ungkap Sarianto.

Sebelumnya terungkap sejumlah persoalan di balik keberadaaan pabrik di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara tersebut. Diduga kuat pabrik itu mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) saat Heri Wahyudi menjadi Pj Bupati Batubara.

Belakangan muncul persoalan bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin dokumen lingkungan hidup dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Bahkan hingga kini pengerjaan fisik bangunan pabrik tersebut juga belum rampung.

Dan ada temuan bahwa pabrik itu mencemari lingkungan bahkan ke lahan pertanian warga. Apalagi kawasan pabrik itu bukanlah kawasan industri melainkan kawasan pemukiman.

Atas temuan itu, Pemkab Batubara, melalui Dinas Perkim & LH, pada 15 Agustus 2025 sudah melayangkan surat agar pabrik itu dihentikan sementara.

Ironisnya, pabrik itu masih beroperasi hingga saat ini meski Pemkab Batubara sudah melayangkan surat penghentian sementara. Elemen masyarakat mengindikasikan perusahaan ini seolah kebal hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait