Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap lima orang kepada pihak imigrasi. Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak pada periode 2016-2020.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Adapun kelima orang yang dicekal tersebut adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi, selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan
2. Victor Rachmat Hartono, selaku Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman, selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
4. Heru Budijanto Prabowo, selaku konsultan pajak
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah
Terkait pengajuan pencekalan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, juga telah memberikan konfirmasi.
“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata Agus saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.






