“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ucap Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Dia hanya mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang menambahkan bahwa kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
Dengan adanya pencekalan terhadap lima orang tersebut, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak ini dapat berjalan lancar dan segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






