Kejagung Hormati Gugatan UU Kejaksaan ke MK, Pertanyakan Kewenangan Berlebih Jaksa

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Gugatan tersebut menyasar Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur tentang izin Jaksa Agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung menghormati berbagai pandangan dan upaya hukum dari masyarakat. Namun, Harli mempertanyakan poin krusial dalam gugatan tersebut: kewenangan Jaksa mana yang dianggap berlebihan. Ia menekankan bahwa kewenangan Kejaksaan Agung dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Pemohon berargumen bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan hak imunitas yang berlebihan kepada Jaksa, berbeda dengan penegak hukum lain seperti hakim, polisi, dan advokat. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law yang tercantum dalam UUD 1945. Pemohon juga menitikberatkan pada ketidakadaan pengecualian kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan Jaksa.

BACA JUGA:  Pemerintah Larang Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan

Sebagai perbandingan, pemohon mencontohkan UU Advokat yang mengatur hak imunitas, namun tetap memungkinkan pemeriksaan dan penahanan advokat jika terbukti melanggar hukum dan tidak bertindak berdasarkan itikad baik. Oleh karena itu, pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada 16 Mei 2025. Kejagung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim konstitusi. Harli Siregar meminta masyarakat dan media untuk bersikap kritis terhadap argumen yang diajukan dalam gugatan tersebut, khususnya terkait kewenangan Jaksa yang dianggap berlebihan.

Pemohon mengajukan dua alternatif perubahan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Pertama, meminta agar izin penyelidikan dan penahanan Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau kasus kejahatan berat. Kedua, pemohon mengusulkan agar persetujuan tertulis dari Presiden diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan diajukan, dan apabila tidak diberikan, proses penyidikan dapat dilanjutkan.D|Red

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Senin 21 April 2025: Aquarius, Pisces, Sagitarius, Capricorn

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru