Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.Terkait detail mengenai siapa saja pihak-pihak yang terlibat ataupun detail perkaranya, ia belum bisa membeberkannya lantaran masih dalam tahapan penyidikan umum.
Geledah Ditjen Imigrasi
Adapun Senin (10/2/2025), penyidik menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus tersebut.
Dikatakan oleh Harli penggeledahan yang dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.D|Red