Kejari Medan Terima Tahap II Enam Tersangka Kasus Narkotika 50 Kg Dari Mabes Polri

Kamis, 22 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menerima tahap II enam tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dari tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Medan, Riachard P Sihombing ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Kamis, (22/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelimpahan tahap dua enam tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg sabu dari Bareskrim Mabes Polri tadi siang.

Kepada wartawan, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH.MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

Adapun ke enam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.

BACA JUGA:  Apel Perdana Awal Ramadan di Kantor Gubsu

Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi, bahwa adanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan.

Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika.

Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya dikawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.

Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Polrestabes Medan.

Pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelas Kasi Intel Kejari Medan. D| Med- Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB