Kejati Sumut berharap, penyelesaian kasus ini melalui restorative justice dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan hubungan yang sempat renggang antara saudara kandung dapat kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam yang tersisa.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan perselisihan ringan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






