Medan-Mediadelegasi: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 bagi jemaah haji dari daerah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam di Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dampak bencana ini terlihat dari rendahnya pers Sumatera Utara dan Aceh, dengan persentase pelunasan tahap pertama hanya 56,58% dan 62,5%.
Ian menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya angka pelunasan, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah, serta kondisi personal jemaah pascabencana.
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua, yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026.
Pelunasan tahap pertama telah ditutup pada 23 Desember 2025 lalu. Ian menegaskan bahwa relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah evaluasi hasil pelunasan tahap kedua.
Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional, mengingat batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa oleh Pemerintah Arab Saudi adalah 8 Februari 2026.
Ian menekankan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional.
Jemaah haji di wilayah terdampak bencana diimbau untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan . D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGE NEWS







