Fokus utama pemeriksaan saksi Hasyim Asy’ari adalah untuk mengklarifikasi peran Hasto Kristiyanto dalam serangkaian tindakan hukum yang berhubungan dengan KPU terkait PAW Harun Masiku. Tim kuasa hukum Hasto berupaya keras membuktikan bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan oleh Hasto secara pribadi.
Patra M. Zen, dengan jeli, mengajukan serangkaian pertanyaan yang terstruktur dan sistematis. Ia memulai dengan menanyakan proses pengajuan nama calon anggota legislatif ke KPU. Hasyim Asy’ari dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan nama tersebut dilakukan melalui surat resmi dengan kop surat DPP PDI Perjuangan.
Bacaan Lainnya
“Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif, Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra. Hasyim menjawab, “Hubungan hukum KPU dengan partai politik diatur undang-undang. Jika ada seseorang yang menandatangani surat, itu dianggap sebagai pimpinan partai, dalam hal ini Sekjen, yang dalam kasus ini adalah Pak Hasto.”
Pertanyaan berikutnya menyangkut pengajuan uji materiil Pasal 54 ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Sekali lagi, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan Hasto Kristiyanto secara individu. Hal ini semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum Hasto.
Selanjutnya, Patra M. Zen menyinggung surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 terkait pengalihan suara almarhum Nazaruddin Kiemas. Hasyim Asy’ari kembali mengonfirmasi bahwa surat tersebut dikirimkan oleh DPP PDI Perjuangan.
Dengan pertanyaan-pertanyaan yang terarah, Patra M. Zen berupaya membangun narasi bahwa semua tindakan hukum yang berhubungan dengan KPU dilakukan atas nama dan melalui jalur resmi DPP PDI Perjuangan. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, membuktikan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat secara langsung dalam tindakan-tindakan tersebut sebagai individu.
Puncak dari pemeriksaan saksi ini adalah pertanyaan langsung mengenai keterlibatan Hasto Kristiyanto secara individu dalam tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku. Hasyim Asy’ari, dengan tegas, menyatakan bahwa KPU selalu berkomunikasi dan berkirim surat dengan DPP PDI Perjuangan, bukan dengan Hasto Kristiyanto secara pribadi.
“Surat KPU ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan atau Pak Hasto secara individu?” tanya Patra. Hasyim menjawab, “Kami di KPU menjawab kepada pihak yang mengirimkan surat, yaitu DPP PDI Perjuangan.”
Ketika Patra M. Zen kembali mempertanyakan apakah tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku bukan dilakukan Hasto secara pribadi, Hasyim Asy’ari memilih untuk tidak menjawab secara langsung. Ia kembali menekankan bahwa semua komunikasi dan surat menyurat dilakukan antara KPU dan DPP PDI Perjuangan.
Kesaksian Hasyim Asy’ari ini menjadi poin penting dalam persidangan. Ia secara konsisten menekankan bahwa semua komunikasi dan tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku dilakukan melalui jalur resmi partai, yaitu DPP PDI Perjuangan. Hal ini memberikan dukungan bagi argumen tim kuasa hukum Hasto yang berupaya memisahkan tindakan Hasto sebagai individu dari tindakan DPP PDI Perjuangan.
Namun, terlepas dari kesaksian Hasyim Asy’ari, dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto tetap berat. KPK mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk mematikan handphone dan menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dakwaan juga mencakup dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta, agar Wahyu membantu proses PAW Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga didakwa terlibat dalam kasus ini. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih menjadi buron hingga saat ini.
Persidangan ini masih terus berlanjut, dan akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana hakim akan mempertimbangkan kesaksian Hasyim Asy’ari dan bukti-bukti lainnya dalam menentukan putusan akhir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memiliki implikasi politik yang luas.
Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini masih menjadi perdebatan. Tim kuasa hukumnya berupaya membantah dakwaan dengan menunjukkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dengan PAW Harun Masiku dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan oleh Hasto secara pribadi. Namun, dakwaan KPK yang mencakup perintangan penyidikan dan dugaan suap tetap menjadi tantangan besar bagi Hasto Kristiyanto.
Persidangan ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat implikasi politik dan hukumnya yang signifikan. Publik menantikan bagaimana hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang telah diajukan dalam menentukan putusan akhir. Keadilan dan transparansi menjadi harapan utama dalam kasus yang penuh liku-liku ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.