KH Muhammad Nuh MSP Dukung Usulan BPJPH Soal Masa Berlaku Sertifikat Halal

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, terkait pembatasan masa berlaku sertifikat halal. Usulan ini sebelumnya disampaikan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

“Saya sangat mendukung usulan tersebut. Dengan adanya masa berlaku sertifikat halal, masyarakat akan merasa terlindungi dan nyaman. Negara harus hadir melindungi rakyat,” tegas senator yang akrab disapa Nuh ini.

Menurut Nuh, ketentuan masa berlaku sertifikat halal saat ini, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH). Ia menilai bahwa ketentuan ini sangat rentan karena komposisi produk dapat berubah sewaktu-waktu.

“Sertifikat halal berbatas waktu sangat penting untuk diterapkan, karena yang saya tahu komposisi dari sebuah produk, terutama kosmetik, sangat dinamis. Sehingga perlu pengawasan dan peninjauan secara berkala,” ujar Ketua Persis Sumatera Utara ini.

Nuh menambahkan, mekanisme pengawasan dan peninjauan berkala ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pihak produsen yang memiliki produk secara proaktif datang ke BPJPH untuk memperbarui sertifikatnya. Kedua, BPJPH yang secara aktif menjemput bola dengan melakukan inspeksi dan audit secara berkala.

“Ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat yakin betul bahwa produk yang mereka beli telah tersertifikasi halal dan memenuhi standar yang ditetapkan,” terangnya.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ini juga menyinggung sejarah panjang sertifikasi halal di Indonesia, yang dimulai sejak tahun 1980-an. “Benar-benar dari bawah Majelis Ulama Indonesia memperjuangkannya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 1980, seorang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Tri Susanto, melakukan survei di beberapa swalayan. Hasil survei tersebut menemukan bahwa tidak ada informasi halal yang jelas pada makanan dan minuman yang dijual.

“Menyikapi hal tersebut, MUI kala itu bergerak cepat dengan mendorong pemerintah segera membuat regulasi halal,” pungkasnya.

Pos terkait