Klaim Kerugian Haji Rp 1 Triliun Diragukan, Kuasa Hukum Yaqut: KPK Jangan Asal Estimasi!

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(Foto:Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pihak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Kuasa hukum Yaqut menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.

Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa klaim KPK tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum. Hal ini disampaikan usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Mellisa menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebutkan besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Mellisa.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Selain itu, Mellisa juga menyoroti bahwa kuota tambahan haji bukanlah uang negara yang hilang. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan haji merupakan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Ia menegaskan bahwa uang dari jemaah tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegas Mellisa.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

BACA JUGA:  Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Pernyataan Mellisa Anggaraini selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Publik kini menantikan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus ini.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kooperatif mendukung proses hukum KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: Ist.

Nasional

Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:03 WIB

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: Ist.

Nasional

KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:36 WIB

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keyakinannya terkait dugaan masukan keliru kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang menjerat dirinya. Foto: Ist.

Nasional

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB