Klaim Kerugian Haji Rp 1 Triliun Diragukan, Kuasa Hukum Yaqut: KPK Jangan Asal Estimasi!

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(Foto:Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pihak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Kuasa hukum Yaqut menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.

Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa klaim KPK tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum. Hal ini disampaikan usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Mellisa menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebutkan besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Mellisa.

BACA JUGA:  Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara

Selain itu, Mellisa juga menyoroti bahwa kuota tambahan haji bukanlah uang negara yang hilang. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan haji merupakan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Ia menegaskan bahwa uang dari jemaah tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegas Mellisa.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut Helikopter Terbakar di Malaysia, 1 WNI Tewas

“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Pernyataan Mellisa Anggaraini selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Publik kini menantikan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus ini.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB