KLB Keracunan Pelajar Akibat MBG, BGN: Program Tetap Berjalan Kecuali Ada Perintah Lain dari Presiden

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Keracunan MBG. Foto : Ist.

Korban Keracunan MBG. Foto : Ist.

MedanMediadelegasi: Sejumlah daerah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pada pelajar setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan alasan mengapa program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut belum dihentikan sementara atau dimoratorium.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program MBG akan tetap berjalan sambil terus dievaluasi. Hal ini sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan percepatan program tersebut.

“Terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima makan bergizi gratis,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Dadan menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan program MBG kecuali ada perintah lain dari Presiden Prabowo terkait program ini.

“Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan kecuali nanti Bapak Presiden mengeluarkan perintah lain,” ujarnya.

Namun, Dadan memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan menu MBG bermasalah telah disetop sementara. Pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan.

“SPPG yang bermasalah sementara ini kita setop dulu karena ada kejadian yang harus dianalisis, diinvestigasi sehingga kita akan tahu sebenarnya apa yang terjadi di tempat tersebut dan sekalian aspek kehati-hatian,” kata Dadan.

Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan KLB keracunan setelah ratusan hingga ribuan pelajar mengalami keracunan. Daerah yang menetapkan KLB keracunan antara lain Bandung Barat dan Garut di Jawa Barat.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik 19 Kajari Baru Seluruh Indonesia

Pemerintah daerah dan pusat terus berkoordinasi untuk menangani kasus keracunan ini. Sampel makanan telah diambil untuk diuji di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti keracunan.
BGN juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG, termasuk standar keamanan pangan dan proses pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru