Komdigi Panggil World App, Klarifikasi Pemindaian Retina di Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi bertemu World App. (Foto : Ist.)

Komdigi bertemu World App. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil pihak World App (Worldcoin dan WorldID) untuk klarifikasi terkait aktivitas mereka di Indonesia, terutama pemindaian retina. Pertemuan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi mengundang World App untuk mendapatkan keterangan mengenai aktivitas mereka di Indonesia. Komdigi ingin memastikan bahwa World App mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan antara Komdigi dengan pihak World App meliputi penjelasan lajur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, dan keamanan data biometrik pengguna.

Komdigi juga meminta konfirmasi tentang hubungan WorldID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait. Selain itu, Komdigi juga ingin mengetahui kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak.

BACA JUGA:  Hashim: Menteri Prabowo Bakal Dievaluasi, Ini Jadwalnya

World App telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina di Indonesia. Mereka yang bersedia dipindai retina diberikan imbalan berupa uang tunai hingga Rp800 ribu. Namun, setelah pertemuan dengan Komdigi, World App telah menghentikan aktivitas pemindaian retina di Indonesia.

Alexander memastikan bahwa Komdigi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap World App dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat. Komdigi berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku.

Komdigi juga ingin mengetahui batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH. Selain itu, Komdigi juga meminta penjelasan tentang praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Melantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD

Dengan demikian, Komdigi dapat memastikan bahwa World App mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan melindungi hak-hak privasi masyarakat. Komdigi tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas jika World App tidak mematuhi peraturan.

Kasus ini menunjukkan bahwa Komdigi serius dalam mengawasi aktivitas penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Komdigi akan terus memantau aktivitas World App dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Komdigi diharapkan dapat menyelesaikan penelusuran terhadap World App dan memberikan keputusan yang tepat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan digital di Indonesia. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru