Komisi Kejaksaan Inginkan Kejaksaan Berwibawa dan Agung

Komisi Kejaksaan Inginkan Kejaksaan Berwibawa dan Agung
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat jadi narasumber Diskusi Publik di Kampus Fakultas Hukum USU, 31 Mei 2022. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen terus berupaya mengawal, mengevaluasi bahkan mendorong institusi Kejaksaan ke depan berwibawa dan agung. Sesuai dengan amanah Undang-Undang, Komisi Kejaksaan berkewajiban menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan.

“Kebanggan kami sebagi komisioner dan Komisi Kejaksaan, negara memberikan apresiasi dalam hal ini Sekretraris Kabinet memberikan apresiasi degan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: B.0250/Seskab/Polhukam/06/2022 pada 06 Juni 2022 perihal Apresiasi atas Kinerja KKRI pada Tahun 2021,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Juni 2022.

Barita menuturkan bahwa pihaknya tentu saja kami sangat berterima kasih dan bangga atas apresiasi tersebut. Sebab sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, Komisi Kejaksaan berkewajiban secara konsisten menjaga amanah tersebut terutama dalam menjaga marwah Kejaksaan dan public trust yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Komisi Kejaksaan  tentu berterima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan khususnya kepada  Jaksa Agung ST Burhanuddin para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat,  dan Kejati, Kejari se Indonesia atas dukungan dan keterbukaan akses yang sangat luas bagi Komisi Kejaksaan dalam pelaksanaan amanah Presiden tersebut selama ini.

“Sebab tanpa dukungan Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para JAM tentu Komisi Kejaksaan akan sulit dalam melaksanakan tugas dan amanah dimaksud. Juga untuk konsistensi dan keberanian Jaksa Agung melaksanakan tugas kewenangan yang tegas terhadap kejahatan perekonomian negara, korupsi sekaligus humanis dalam penegakan hukum kepada masyarakat kecil sangat memudahkan kami dalam melakukan kerja-kerja edukasi publik,” tambah alumni Fakultas Hukum USU ini.

Pos terkait