Jakarta-Mediadelegasi : Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini dapat mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung bank-bank Himbara dalam menyalurkan pinjaman kepada koperasi.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa bank Himbara telah menyiapkan buku panduan yang berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana. “Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry.
Dana sebesar Rp16 triliun akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang kemudian akan disalurkan kepada koperasi. Pemerintah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes/Kopkel Merah Putih dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pinjaman ini memiliki suku bunga enam persen dan tenor enam tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan grace period selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung. Ferry melanjutkan bahwa bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi untuk memudahkan proses pengajuan.
Satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah-daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Para camat juga akan dilibatkan agar sosialisasi ini berjalan seragam dan efektif.






