“Ini adalah kewajiban kami untuk melakukan pengawasan, memberikan literasi, dan memastikan semua tayangan lembaga penyiaran berkualitas, terutama dalam menyebarkan berbagai informasi yang kini harus bersaing dengan media sosial,” ujar Syahrir dengan penuh semangat. Ia menyadari tantangan yang dihadapi KPID Sumut dalam era digital ini, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Syahrir juga melaporkan bahwa saat ini KPID Sumut tengah melaksanakan proses seleksi anggota. Tim Seleksi (Timsel) telah ditetapkan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi dan praktisi, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut, hingga utusan dari KPI Pusat. Dengan komposisi tersebut, ia berharap proses seleksi dapat berjalan secara seimbang dan kredibel.
“Audiensi dengan Komisi A DPRD Sumut diskors dan akan diagendakan selanjutnya. Dan menghadirkan Kominfo Sumut,” lapornya kepada Sekdaprov. Hal ini menunjukkan komitmen KPID Sumut untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait.
Seleksi anggota KPI diatur dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia. Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KPID yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







