Medan-Mediadelegasi: Sidang dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) senilai Rp141 miliar kembali digulirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (27/7/2026).
Agenda persidangan yang berlangsung hingga sore hari tersebut menghadirkan Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Empat terdakwa dalam kasus transaksi tahun 2019 ini meliputi eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Dirut PT PASU Djoko Sutrisno, eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, Prof. Ningrum menegaskan bahwa penyesuaian klausul pembayaran dalam ikatan bisnis merupakan tindakan wajar selama didasari kesepakatan bersama dan pertimbangan rasional.
Latar belakang perubahan kesepakatan ini bermula saat PT PASU mengalami kendala pasokan gas pada 2019, sehingga urung menyerap 4.400 metrik ton aluminium milik perusahaan BUMN tersebut.
Demi menjaga keberlanjutan pengambilan barang, PT PASU mengajukan perubahan skema pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) guna menyesuaikan tuntutan pasar ekspor.
Usulan skema baru tersebut lantas dibahas secara resmi dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada Oktober 2019 dan disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.
Prof. Ningrum menjelaskan bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berlaku penuh dalam skenario ini, sehingga revisi perjanjian tidak otomatis tergolong sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menekankan pentingnya memahami alasan pemicu (trigger reason) di balik keputusan bisnis, seperti gangguan pasokan maupun gejolak pasar eksternal, untuk menghindari kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, status Inalum sebagai BUMN tidak menghapus posisinya sebagai badan hukum perseroan terbatas yang beroperasi mencari keuntungan serta wajib mengelola risiko kerugian secara mandiri.
Ia juga meluruskan pandangan publik dengan menegaskan perbedaan mendasar antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Menanggapi kesaksian ahli, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, menyatakan bahwa kendala pembayaran baru muncul pada 2021 akibat dampak pandemi, sehingga merujuk hasil audit BPK hal itu murni kerugian korporasi dan bukan pidana korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






