Sidang Korupsi Inalum Medan: Ahli Hukum USU Sebut Perubahan Kontrak Kasus Rp141 Miliar Murni Dinamika Bisnis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/7/2026). Foto: Ist.

Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/7/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) senilai Rp141 miliar kembali digulirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (27/7/2026).

Agenda persidangan yang berlangsung hingga sore hari tersebut menghadirkan Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Empat terdakwa dalam kasus transaksi tahun 2019 ini meliputi eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Dirut PT PASU Djoko Sutrisno, eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, Prof. Ningrum menegaskan bahwa penyesuaian klausul pembayaran dalam ikatan bisnis merupakan tindakan wajar selama didasari kesepakatan bersama dan pertimbangan rasional.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Kesal: Langkat Lagi-Lagi Terjerat Korupsi, Rakyat yang Jadi Korban Utama

Latar belakang perubahan kesepakatan ini bermula saat PT PASU mengalami kendala pasokan gas pada 2019, sehingga urung menyerap 4.400 metrik ton aluminium milik perusahaan BUMN tersebut.

Demi menjaga keberlanjutan pengambilan barang, PT PASU mengajukan perubahan skema pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) guna menyesuaikan tuntutan pasar ekspor.

Usulan skema baru tersebut lantas dibahas secara resmi dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada Oktober 2019 dan disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.

Prof. Ningrum menjelaskan bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berlaku penuh dalam skenario ini, sehingga revisi perjanjian tidak otomatis tergolong sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menekankan pentingnya memahami alasan pemicu (trigger reason) di balik keputusan bisnis, seperti gangguan pasokan maupun gejolak pasar eksternal, untuk menghindari kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Pramuka Garda Terdepan Berantas Narkoba di Sumut, Siapkan Generasi Emas 2045

Lebih lanjut, status Inalum sebagai BUMN tidak menghapus posisinya sebagai badan hukum perseroan terbatas yang beroperasi mencari keuntungan serta wajib mengelola risiko kerugian secara mandiri.

Ia juga meluruskan pandangan publik dengan menegaskan perbedaan mendasar antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Menanggapi kesaksian ahli, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, menyatakan bahwa kendala pembayaran baru muncul pada 2021 akibat dampak pandemi, sehingga merujuk hasil audit BPK hal itu murni kerugian korporasi dan bukan pidana korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut
Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z
Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi
Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina
Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Tekankan Transportasi Terintegrasi
Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 September 2026 - 16:02 WIB

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:26 WIB

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Kamis, 17 September 2026 - 17:24 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Tekankan Transportasi Terintegrasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB