Sidang Korupsi Inalum Medan: Ahli Hukum USU Sebut Perubahan Kontrak Kasus Rp141 Miliar Murni Dinamika Bisnis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/7/2026). Foto: Ist.

Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/7/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) senilai Rp141 miliar kembali digulirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (27/7/2026).

Agenda persidangan yang berlangsung hingga sore hari tersebut menghadirkan Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Empat terdakwa dalam kasus transaksi tahun 2019 ini meliputi eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Dirut PT PASU Djoko Sutrisno, eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, Prof. Ningrum menegaskan bahwa penyesuaian klausul pembayaran dalam ikatan bisnis merupakan tindakan wajar selama didasari kesepakatan bersama dan pertimbangan rasional.

BACA JUGA:  Apresiasi untuk Jurnalis, Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Rumah Subsidi untuk Wartawan Sumut

Latar belakang perubahan kesepakatan ini bermula saat PT PASU mengalami kendala pasokan gas pada 2019, sehingga urung menyerap 4.400 metrik ton aluminium milik perusahaan BUMN tersebut.

Demi menjaga keberlanjutan pengambilan barang, PT PASU mengajukan perubahan skema pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) guna menyesuaikan tuntutan pasar ekspor.

Usulan skema baru tersebut lantas dibahas secara resmi dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada Oktober 2019 dan disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.

Prof. Ningrum menjelaskan bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berlaku penuh dalam skenario ini, sehingga revisi perjanjian tidak otomatis tergolong sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menekankan pentingnya memahami alasan pemicu (trigger reason) di balik keputusan bisnis, seperti gangguan pasokan maupun gejolak pasar eksternal, untuk menghindari kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Lebih lanjut, status Inalum sebagai BUMN tidak menghapus posisinya sebagai badan hukum perseroan terbatas yang beroperasi mencari keuntungan serta wajib mengelola risiko kerugian secara mandiri.

Ia juga meluruskan pandangan publik dengan menegaskan perbedaan mendasar antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Menanggapi kesaksian ahli, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, menyatakan bahwa kendala pembayaran baru muncul pada 2021 akibat dampak pandemi, sehingga merujuk hasil audit BPK hal itu murni kerugian korporasi dan bukan pidana korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defri: Walk Out Bobby di Paripurna Tak Perlu Dipersoalkan, Sudah Sesuai Kourum
Bobby Nasution Undang Caroline, Bocah SD Peraih Emas OLIMPIADE Sains Internasional Asal Labuhanbatu
PT PPSU Gandeng Kedubes Tiongkok Garap Sektor Kesehatan dan Energi Hijau Sumatera Utara
Penurunan Muka Air Danau Toba Mengancam Ekosistem dan Sektor Vital Sumatera Utara
Wagub Sumut Surya Tinjau Bronjong Jalan Miga-Lolowua untuk Atasi Longsor
Ketua DPRD Sumut Sentil Pertamina: “Jangan Jadikan Drama Pertamina dan Vendor Berdampak Bagi Masyarakat!”
Pererat Kerja Sama Bilateral, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026
Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day 2026, Bobby Nasution Dorong Integrasi Investasi se-Sumatera
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sidang Korupsi Inalum Medan: Ahli Hukum USU Sebut Perubahan Kontrak Kasus Rp141 Miliar Murni Dinamika Bisnis

Senin, 27 Juli 2026 - 20:46 WIB

Defri: Walk Out Bobby di Paripurna Tak Perlu Dipersoalkan, Sudah Sesuai Kourum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:27 WIB

PT PPSU Gandeng Kedubes Tiongkok Garap Sektor Kesehatan dan Energi Hijau Sumatera Utara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:03 WIB

Penurunan Muka Air Danau Toba Mengancam Ekosistem dan Sektor Vital Sumatera Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Wagub Sumut Surya Tinjau Bronjong Jalan Miga-Lolowua untuk Atasi Longsor

Berita Terbaru

Ilustrasi Polisi. Foto: Ist.

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Oknum Polres Labusel Bripka YML Ditahan Terkait Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:18 WIB