Langsa -Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta legislatif dan eksekutif bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini terungkap saat Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE menerima kunjungan Tim KPK RI dalam rangka monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 di Ruang Kerja Kantor Walikota Langsa, Kamis, (17/6/2021).
Kegiatan tim KPK tersebut diawali dengan Entry Meeting dan Rapat dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2021 di Aula Rapat Walikota Langsa.
Koordinator Tim KPK, Arief Nurcahyo, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka monitoring dan evaluasi tata kelola pemerintahan dalam program pencegahan korupsi di Kota Langsa.
Arief juga menjelaskan, bahwa Ada tiga agenda utama tim KPK di Kota Langsa hari ini.
“Saya berharap adanya sinergi yang positif antara Legislatif dan Eksekutif karena apabila antara Eksekutif dan Legislatif tidak memiliki hubungan yang baik, maka penyelenggaraan Pemerintahan di daerah tersebut tidak akan berhasil sehingga dapat menghambat pembangunan di daerah,” jelasnya
Dia menyebutkan, agenda yang ketiga yaitu pembahasan terkait permasalahan sertifikasi aset terhadap Sarana dan Prasarana Utilitas (PSU).
“Dan yang keempat, nanti siang kami mengundang perwakilan pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait penyelesaian aset antara Kota Langsa dan Aceh Timur yang belum terselsaikan hingga hari ini apalagi pada Tahun 2024 sesuai dengan Instruksi dari Pemerintah pusat bahwa nanti seluruh aset milik pemerintah , baik pemerintah pusat dan daerah harus bersertifikasi 100 persen sehingga ke depannya dapat kita kelola dengan baik,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk memberikan pencerahan kepada Pemerintah Kota Langsa terkait upaya dan tindakan preventif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini ada aplikasi Monitoring Control For Prevention (MCP) KPK yang berfungsi untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan terkait dengan rencana aksi terhadap langkah – langkah yang akan dilakukan terhadap potensi terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Kemudian, kata sekda dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD,pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
MCP ini sangat penting sebagai media dan instrumen untuk memonitor terhadap capaian- capaian pada 8 area sektor tersebut yang berpotensi akan terjadinya korupsi.
Rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa ialah :
1. Pemko Langsa telah memiliki regulasi terhadap Rencana Aksi tentang Program Pencegahan Korupsi terintegrasi di Lingkungan Pemko Langsa Tahun 2021 yaitu melalui Keputusan Walikota Langsa Nomor 155/700/2021.
2. Ada 11 OPD yang bertanggung jawab terhadap rencana aksi pencegahan korupsi di Kota Langsa oleh KPK ini yaitu BAPPEDA, Inspektorat,BKPSDM, DPMTSP, DPMG, Dinas PUPR,Diskominfo,Bagian PBJ , Bagian Hukum, dan Bagian
3. organisasi setda Kota Langsa.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam rangka memenuhi capaian MCB KPK Tahun 2021 dan oleh karena itu kami sangat berharap arahan dan bimbingan dari Bapak dan Ibu dari KPK terhadap perbaikan – perbaikan capaian MCP Kota Langsa, sehingga apa yang kita harapkan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi ini dari dapat lebih awal kita atasi,” kata Sekda. D| Rusdi Hanafiah