KPK Tahan Mantan Kasi Datun Kejari HSU Usai Sempat Kabur Saat OTT

KPK Tahan Mantan Kasi Datun Kejari HSU. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, pada Senin (22/12/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Taruna menyerahkan diri ke KPK usai sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pantauan di lokasi, Taruna Fariadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.38 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Taruna memilih untuk bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia hanya mengatupkan kedua tangan sambil berjalan cepat menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan (rutan).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Taruna Fariadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Budi dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto; serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.

Pos terkait