Sebagai buntut dari perkara ini, ketiganya telah dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan pemerasan ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan, saling menjaga, dan menghormati masing-masing pihak,” ungkap Anang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







