Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto. Surat tersebut berisi permohonan agar KPK melakukan supervisi dan koordinasi terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat tersebut pada hari Rabu (24/9/2025). “Benar, ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Menurut Budi, KPK akan menindaklanjuti surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa peran KPK tidak hanya terbatas pada penindakan kasus korupsi, tetapi juga meliputi upaya pencegahan dan pengawasan sistem untuk memastikan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Program ini berfokus pada delapan area yang dianggap rawan terhadap korupsi.
Area-area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen aparatur sipil negara (ASN), penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
“Dengan instrumen ini, KPK berharap potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan sejak dini,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa KPK menyadari tidak dapat bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.






