KPK Tunda Sita Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil, Ini Penyebabnya

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mobil tersebut masih berada di Bandung dan belum dipindahkan ke Jakarta karena pembayaran atas kendaraan itu belum lunas.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik masih menelusuri status kepemilikan mobil untuk menghindari masalah saat lelang nanti. “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujarnya.

Mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL itu dijual oleh Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, kepada Ridwan Kamil sekitar tahun 2021 secara cicilan. Namun, pembayaran belum lunas sehingga mobil belum sepenuhnya menjadi milik Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham mengaku memberikan keterangan soal penjualan mobil tersebut kepada KPK pada Rabu, 3 September 2024. “Memang seperti tadi sudah ada yang menyampaikan ke saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh bapak (B.J Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK,” kata Ilham.

Harga mobil tersebut Rp2,6 miliar, namun baru dibayar Rp1,3 miliar. Ilham menambahkan bahwa jika cicilan tidak dilunasi dalam waktu dekat, mobil akan ditarik kembali. “Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju,” tutupnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, yaitu Yuddy Renaldi, Widi Hartono, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

BACA JUGA:  Mutasi Kejaksaan RI Kuntadi dan Danang Pindah Tugas

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut.

Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi ini.

KPK berkomitmen untuk mengoptimalisasi asset recovery untuk negara dan menindak tegas pelaku korupsi.

Pemeriksaan Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

Dengan penyitaan mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, KPK menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus korupsi.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia . D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru