KPK Yakin MA Tegas Menangani Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani Maming

 

Mardani Maming Ajukan Peninjauan Kembali
Sebelumnya, publik ramai membicarakan upaya PK yang diajukan Mardani H Maming, yang telah kalah tiga kali berturut-turut di pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Pada persidangan pertama, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan menerima suap terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu. Selain itu, ia diwajibkan membayar ganti rugi negara Rp110,6 miliar dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak membayar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun. Setelah banding ditolak, Mardani mengajukan kasasi ke MA, namun hakim MA tetap menolak dan menguatkan keputusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar, dengan subsider empat tahun penjara.

Mardani Maming kembali menjadi sorotan ketika mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, yang teregister dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 di MA. Saat ini, PK tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Pos terkait