“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, dasar keputusan untuk merahasiakan dokumen ini, menurut Afifuddin, adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU tersebut.
Pasal-pasal itu memang mengatur pengecualian informasi publik untuk hal-hal sensitif seperti rekam medis atau dokumen pribadi lainnya. Namun, interpretasi KPU atas pasal tersebut untuk merahasiakan ijazah capres-cawapres menuai kontroversi luas.
Keputusan pembatalan ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat demokrasi. Langkah KPU ini dianggap sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya secara menyeluruh.
Dengan dibatalkannya aturan ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data dan dokumen yang diserahkan oleh para calon, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






