KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHAP baru berlaku 2026 dengan penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam sistem peradilan terpadu.(Foto:Ist)

KUHAP baru berlaku 2026 dengan penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam sistem peradilan terpadu.(Foto:Ist)

Jakarta:Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas diferensiasi fungsional di Pasal 2 menempatkan penuntut umum sebagai kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi tegas. Ada beragam substansi lain yang diatur dalam KUHAP 2025.

“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Siapkan Berkasmu- Kejaksaan Agung dan Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2024, Lulusan SMA dan S1 Segera Cek Formasinya

KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan perkara secara objektif.

Jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik “perintah atasan”; jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Jika di praperadilan kalah karena prosedur ceroboh, itu menjadi rapor merah personal, di mana integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama, bukan lagi langganan “P-19 abadi” atau “P-19 Mati” yang membuat berkas bolak-balik tak berujung.

Perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum soal kelengkapan berkas atau unsur pidana bisa dibedah satu meja dengan limitasi waktu terukur.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Panglima TNI Dan Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Penyelundupan

Sepanjang penyidik menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya di tangan jaksa untuk dilanjutkan atau dihentikan, sebagaimana Pasal 62 ayat 2, 5, 6 UU 20/2025.

Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan membiarkan nasib seseorang terkatung-katung.

KUHAP baru mempertegas asas dominus litis dengan sistem peradilan pidana terpadu; jaksa hadir sejak hulu penyidikan, koordinasi sebelum dan sesudah dicatat dalam berita acara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru