Jakarta:Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas diferensiasi fungsional di Pasal 2 menempatkan penuntut umum sebagai kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi tegas. Ada beragam substansi lain yang diatur dalam KUHAP 2025.
“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan perkara secara objektif.
Jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik “perintah atasan”; jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Jika di praperadilan kalah karena prosedur ceroboh, itu menjadi rapor merah personal, di mana integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.
Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama, bukan lagi langganan “P-19 abadi” atau “P-19 Mati” yang membuat berkas bolak-balik tak berujung.
Perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum soal kelengkapan berkas atau unsur pidana bisa dibedah satu meja dengan limitasi waktu terukur.
Sepanjang penyidik menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya di tangan jaksa untuk dilanjutkan atau dihentikan, sebagaimana Pasal 62 ayat 2, 5, 6 UU 20/2025.
Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan membiarkan nasib seseorang terkatung-katung.
KUHAP baru mempertegas asas dominus litis dengan sistem peradilan pidana terpadu; jaksa hadir sejak hulu penyidikan, koordinasi sebelum dan sesudah dicatat dalam berita acara.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












