KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas

KUHAP
Sidang Gugatan Mahasiswa UI terhadap Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini diajukan terkait aturan yang dianggap memberikan “hak istimewa” kepada hakim dalam proses penangkapan dan penahanan.

KUHAP Digugat: Mahasiswa UI Pertanyakan Hak Istimewa Hakim

Perkara dengan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam permohonannya, para mahasiswa berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum. Pasal-pasal itu mengharuskan adanya izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim. Mereka menilai bahwa aturan ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif.

Bacaan Lainnya

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional,” tulis para Pemohon dalam berkas permohonannya. Mereka juga meminta agar pasal tersebut dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir. Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis terhadap permohonan tersebut, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/koko-erwin-jadi-tersangka-akbp-didik-terlibat/

Saldi Isra meminta para mahasiswa UI untuk menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Ia menekankan pentingnya adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang diuji dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” tegas Saldi Isra dalam persidangan. Ia memperingatkan bahwa jika para Pemohon gagal membangun argumentasi kerugian hak yang kuat, maka permohonan mereka terancam tidak dapat diterima.

Pos terkait