KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas

KUHAP
Sidang Gugatan Mahasiswa UI terhadap Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA. Foto: Ist.

Lebih lanjut, Saldi Isra menyarankan agar para Pemohon mencermati kembali riwayat perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan ini. Ia merujuk pada keterangan Mahkamah Agung dalam preseden sebelumnya yang pernah menyatakan bahwa MA sendiri sebenarnya setuju adanya pengecualian untuk kasus tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali. Berkas perbaikan tersebut paling lambat diserahkan ke kepaniteraan MK pada tanggal 4 Maret 2026. Sidang berikutnya akan ditentukan setelah berkas perbaikan diterima dan diteliti oleh MK.

Bacaan Lainnya

Para mahasiswa UI menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperbaiki permohonan mereka. Mereka berharap dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi dan dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait