28 Perusahaan Kehilangan Izin, Prabowo Bertindak Tegas

28
Pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berkaitan bencana ekologis Sumatera, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pemanfaatan hutan (IPH) terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir November 2025 lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah mempercepat proses audit terhadap izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi tersebut setelah terjadinya bencana alam yang merenggut banyak korban jiwa dan kerugian material.

“Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/inspektorat-kota-medan-telusuri-dugaan-monopoli-proyek/

Prasetyo mengungkapkan bahwa pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo telah menggelar rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui video telekonferensi dari London, Inggris. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

28 Perusahaan Terbukti Melakukan Pelanggaran

Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo kemudian memutuskan untuk mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut dari enam perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut adalah daftar lengkap 28 perusahaan yang dicabut izinnya:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri, dengan izin seluas 97.905 hektare
2. PT Rimba Timur Sentosa, dengan izin seluas 6.250 hektare
3. PT Rimba Wawasan Permai, dengan izin seluas 6.120 hektare

Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber, dengan izin seluas 78.000 hektare
2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare
3. PT Bukit Raya Mudisa, dengan izin seluas 28.617 hektare
4. PT Dhara Silva Lestari, dengan izin seluas 15.357 hektare
5. PT Sukses Jaya Wood, dengan izin seluas 1.584 hektare
6. PT Salaki Summa Sejahtera, dengan izin seluas 47.605 hektare

Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur, dengan izin seluas 49.629 hektare
2. PT Barumun Raya Padang Langkat, dengan izin seluas 14.800 hektare
3. PT Gunung Raya Utama Timber, dengan izin seluas 106.930 hektare
4. PT Hutan Barumun Perkasa, dengan izin seluas 11.845 hektare
5. PT Multi Sibolga Timber, dengan izin seluas 28.670 hektare
6. PT Panei Lika Sejahtera, dengan izin seluas 12.264 hektare
7. PT Putra Lika Perkasa, dengan izin seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah, dengan izin seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari, dengan izin seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestari, dengan izin seluas 42.530 hektare
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dengan izin seluas 2.786 hektare
12. PT Teluk Nauli, dengan izin seluas 83.143 hektare
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk., dengan izin seluas 167.912 hektare

Pos terkait