MA Kabulkan PK Setyo Novanto, Hukuman Dipotong

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Pengajuan PK oleh Setyo Novanto menunjukkan bahwa dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum meskipun tidak mengajukan banding dan kasasi. MA dalam putusannya mempertimbangkan kembali kasus ini dan memutuskan untuk memotong hukuman Setyo Novanto.

Dengan putusan ini, Setyo Novanto harus menjalani hukuman penjara selama 12,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti yang telah ditentukan. Selain itu, dia juga tidak dapat menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Putusan MA ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum. Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait