Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.

Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Hana menjelaskan bahwa objek gugatan praperadilan ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang sah seperti yang disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Salah satu alat bukti yang Hana anggap tidak terpenuhi adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.

Ia menambahkan, jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan yang dilakukan otomatis juga tidak sah secara hukum.

Latar Belakang Kasus dan Respons Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 4 September 2025.

Pos terkait