“Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” kata Anang saat itu.
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang telah diterima oleh penyidik. Mereka mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem.
Namun, tim kuasa hukum Nadiem berpandangan lain. Mereka menilai proses penetapan tersangka ini cacat secara prosedur dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat, terutama terkait kerugian negara yang menjadi inti dari kasus korupsi.
Dengan diajukannya praperadilan ini, nasib hukum Nadiem kini berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan praperadilan akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung sah atau tidak. Keputusan pengadilan ini akan sangat krusial dan dapat memengaruhi jalannya penyelidikan kasus ini ke depannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






