Masyarakat Diingatkan Waspadai Peredaran Kosmetika Ilegal

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi:  Produk kosmetika ilegal dan palsu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan disinyalir  akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan, baik di pertokoan maupun ke rumah-rumah penduduk, dan melalui  media sosial atausecara daring,  sehingga perlu diwaspadai

Keterangan yang dirangkum Mediadelegasi, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah  mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang selama ini dipasarkan pelaku melalui media sosial.

“Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, kepada pers di Jakarta, Jumat (21/2).

Taruna memaparkan, modus kedua yakni mengelabui konsumen menggunakan etiket biru. Sebagian besar produk yang ilegal tersebut (60 persen) didominasi oleh produk-produk impor.

BACA JUGA:  Kapoldasu Sampaikan Terima Kasih Pemuka Agama dan Masyarakat

“Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya,” ujar dia.

Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik ilegal dari hasil intensifikasi produk selama 10 hingga 18 Februari 2025, Kota Yogyakarta paling banyak nilai rupiahnya, yakni sebesar Rp11,2 miliar.

“Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar,” ucapnya.

Total nilai temuan yakni 91 merek yang sebagian besar merupakan produk impor, yang terdiri dari 4.334 item dengan 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi sebesar lebih dari Rp31,7 miliar.

Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, termasuk perawatan kulit atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan; 79,9 persen tanpa izin edar; 0,1 persen produk injeksi kecantikan; dan 2,6 persen kedaluwarsa.

BACA JUGA:  A-PPI Sumut Imbau Ketenangan di Tengah Razia KPK; Dukung Program Pembangunan Gubernur

Taruna menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian.

“Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal,” tuturnya.

Ia juga memaparkan, dari kasus yang telah ditemukan, empat di antaranya yakni di wilayah Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses projusticia karena ada indikasi pidana.

“Sedangkan kasus yang lain akan kami kenakan sanksi administratif berupa perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan,” demikian Taruna Ikrar. D/Red

Satu tanggapan untuk “Masyarakat Diingatkan Waspadai Peredaran Kosmetika Ilegal”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru