Membangun Rumah atau Gedung Wajib Memiliki Izin, Kini Bukan Lagi IMB Tetapi PBG, Simak Cara Mengurusnya!

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi :Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan ketika ingin membangun sebuah bangunan, seperti rumah atau gedung.

Namun saat ini IMB sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (9/10/2024), hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun aturan terkait PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 11 poin 17 PP tersebut menyatakan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara itu, PP baru ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat, dan pembinaan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG.

Jenis-jenis fungsi tersebut meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Temukan Pungli Dantuan Dana PIP di SD Negeri

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan PP tersebut PBG lebih menekankan kepada fungsi bangunan yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.

Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tidak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

Ini tentu berbeda dengan IMB yang berlaku sebelumnya, di mana pihak yang akan membangun gedung perlu memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan PBG, di antaranya:

  1. a) Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
  2. b) Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
  3. c) Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
  4. d) Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.
BACA JUGA:  Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor Atlet Renang Disabilitas Sumut

Adapun cara atau prosedur pembuatan PBG adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id
  2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email
  3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon
  4. Isi formulir terkait dan menyimpan data
  5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman https://simbg.pu.go.id
  6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas
  7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap
  8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA
  9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG
  11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek)
  12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai. D.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB