Menag Yaqut Jangan Lupakan Harmoni Kebangsaan

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGB Syekh Dr H Ahmad Sabban Rajagukguk MA mengingatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: D|Ist

TGB Syekh Dr H Ahmad Sabban Rajagukguk MA mengingatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: D|Ist

Presiden alumni UIN Sumatera Utara ini juga berharap agar ‘gaduh’ suara speaker dan gonggongan menjadi salah satu pelajaran yang dapat diambil khikmahnya untuk mempertebal kerukunan dan kedamaian di tengah umat.

Sebagaimana popular menuai kecaman, akibat pernyataan Yaqut yang terekam video pada suatu kunjungannya di Pekanbaru. Dalam wawancara pers, Yaqut bicara tentang aturan kebisingan speaker masjid dan musala yang mengambil contoh kebisingan ketika anjing di sebuah komplek menggonggong secara bersama-sama.

Meski pihak Kementerian Agama RI, telah mengklarifikasi pernyataan Yaqut sebagai mencontohkan masalah toleransi di tengah masyarakat, tidak membuat surut langkah Roy Suryo,sang pakar telematika, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Konteksnya, dalam kehidupan masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Yaqut sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100db (desibel).

BACA JUGA:  KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Roy Suryo mengaku akan mempolisikan Yaqut di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini (24/2).

Roy mengatakan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan Azan dan gonggongan Anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga mengatakan ucapan itu bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. D|Red

Satu tanggapan untuk “Menag Yaqut Jangan Lupakan Harmoni Kebangsaan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru