Mendagri Tito Karnavian Pecat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

- Penulis

Jumat, 26 November 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian memecat Mochamad Ardian Noervianto sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/11/2021).(.grid.id)

Mendagri Tito Karnavian memecat Mochamad Ardian Noervianto sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/11/2021).(.grid.id)

Jakarta-Mediadelegasi: Mendagri Tito Karnavian memecat Mochamad Ardian Noervianto sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang dikabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.. Dalam pemecatan tersebut yang diumumkan hari ini, Jumat (26/11/2021), Ardian tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel (Sulawesi Selatan).

Mendagri Tito Karnavian telah memberikan Ardian dengan tugas baru, sebagai tenaga pengajar di Institut Pendidikan Dalam Negeri atau IPDN. Di Kota Makassar, Nama Ardian Noervianto sempat heboh. Karena namanya disebut oleh saksi, Jumras, dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Nama Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap, dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Dengan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Pejabat Pemprov Sulsel, Jumras, di persidangan sebagai saksi. Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.

BACA JUGA:  Menteri Ketenagakerjaan Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan

Ardian disebut pernah mengejar-ngejar Jumras. Ia meminta fee sekaitan dengan cairnya Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sulsel.

“Anggaran DAK yang cair Rp 80 miliar. Saya dimintai fee oleh Direktur namanya Pak Ardian, pejabat di Kemendagri,” ujar Jumras di Ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 24 Juni 2021 lalu.

Ardian saat itu masih menjabat sebagai Direktur. Saat ini posisinya sudah Dirjen. Jumras mengaku staf mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono yang mengarahkan untuk bertemu. Kebetulan Soni Sumarsono juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah saat itu.

“Ardian yang mengurus proposal pengusulan DAK saat itu. Tapi saat pengurusan tidak ada komitmen (permintaan fee),” ujarnya.

Jumras kemudian kaget saat anggaran DAK tersebut cair. Ardian menghubunginya untuk meminta fee proyek. Padahal pada saat bertemu di Jakarta, tak ada pembahasan soal itu. Ardian disebut hanya meminta proposal saja.

BACA JUGA:  TNI Polri berikan perlindungan kepada jaksa dan keluarga

Fee yang diminta juga jumlahnya cukup besar, kata Jumras. Jika dikalkulasi bisa mencapai 7,5 persen dari anggaran Rp 80 miliar yang cair.

“Saya pusing juga. Langsung dia datang ke Makassar tagih saya. Saya ditelepon, dia menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dia datang dua kali ketemu saya. Satu kali lewat video call. Saya tidak layani yang ketiga kalinya,” tegasnya.

Karena itulah, saat Agung Sucipto meminta proyek yang dibiayai oleh DAK, Jumras mengatakan proyek tersebut ditagih-tagih oleh oknum di Kemendagri. Fee yang diminta 7,5 persen.

“Saya bilang, kalau bapak (Agung) kerjakan, kamu akan ditagih orang (Kemendagri). Dia minta fee 7,5 persen. Saya ini sudah ditagih terus. Tapi laporannya Agung ke Gubernur saya yang minta,” bebernya.

Tiap hari, Jumras mengaku didatangi terus oleh orang suruhan Ardian. Padahal saat itu ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.D|yon|sulsel.suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru