Menkeu Usut Tuntas Dugaan Permainan Bunga Deposito Ratusan Triliun

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Skandal dugaan permainan bunga deposito dana negara senilai Rp285,6 triliun di bank komersial mencuat ke permukaan. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menyebut indikasi ini sebagai penyimpangan yang tak bisa ditoleransi.

“Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik,” tegas Arianto di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Arianto menjelaskan bahwa tindakan ini, secara hukum, harus dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga pidana. Lebih jauh, perilaku ini dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait tentang pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah yang disimpan dalam deposito di bank komersial. Nilai yang fantastis, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:  Tragedi di Lebak Bulus,Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Ungkap Akar Masalah Generasi Z

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa simpanan berjangka ini terus meningkat sejak Desember 2023, yang mencapai Rp204,1 triliun. “Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Menkeu Purbaya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.

Menkeu Purbaya mempermasalahkan fakta bahwa uang yang disimpan di bank komersial tersebut pasti menghasilkan bunga, namun angkanya rendah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan bunga yang dilakukan oleh oknum di internal kementerian.

“Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya sih, biasanya kan bank ngasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” jelasnya.

Spekulasi mengarah pada kemungkinan uang tersebut ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang merupakan bank-bank BUMN. Pengecekan akan dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

BACA JUGA:  Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu,” papar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menekankan potensi kerugian negara jika dana tersebut ditempatkan dalam deposito dengan imbal hasil yang lebih rendah dari bunga obligasi yang harus dibayarkan pemerintah.

“Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Jadi saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” pungkasnya. Kasus ini masih dalam tahap investigasi mendalam oleh Kementerian Keuangan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang akan diambil. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru