Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo meminta pendampingan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo meminta pendampingan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo meminta pendampingan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut). Dito menegaskan hal itu sebagaimana peran wakil jaksa agung sebagai satuan tugas (satgas) pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut.

Dito mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dito turut membagikan salinan Keppres tersebut.

“Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dalam salinan tersebut, Satgas Penyelenggaraan dibentuk sebagai upaya pengawalan penyelenggaraan PON di Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Pasal 1. Satgas ini bertanggung jawab terhadap presiden.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024,” bunyi Pasal 1.

Dalam Pasal 5 huruf b, pelaksana bidang pendampingan tata kelola diketuai wakil jaksa agung. Tugas wakil jaksa agung yakni memberikan pendampingan hukum dan juga pengawasan dalam pengawalan penyelenggaraan PON.

“Memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024. Melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraarl Pekan Olahrega Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan,” bunyi Pasal 8.

“Melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024,” lanjutan bunyi Pasal 8.

Dito Minta Pendampingan ke Kejagung

Dito Ariotedjo sebelumnya mengatakan pihaknya akan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk meminta pendampingan mengenai dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut). Dito mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyelewengan itu.

“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON di daerah Sumut,” kata Dito kepada wartawan, Rabu (11/9).

Dito mengatakan pihaknya menerima laporan. Dia mendengar adanya dugaan penyelewengan terkait PON.D|red