Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Permohonan uji materi ini diajukan karena Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan. Pasal 8 tersebut menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Putusan MK: Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Diatur
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus diperjelas. Ia menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme.
Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rustam-effendi-eggi-sudjana-sekarang-penakut/
Guntur Hamzah menambahkan bahwa sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pers.
Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.
Bagi MK, uraian fakta hukum tersebut jika dikaitkan dengan eksistensi normal Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan. Sebab norma Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.








