MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, UU Pers Diperjelas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan. Foto: Ist.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Permohonan uji materi ini diajukan karena Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan. Pasal 8 tersebut menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Putusan MK: Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Diatur

Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus diperjelas. Ia menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme.

Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

BACA JUGA:  Anggaran Kapal Misterius, Menkeu dan Menteri KP Bersitegang

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rustam-effendi-eggi-sudjana-sekarang-penakut/

Guntur Hamzah menambahkan bahwa sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pers.

Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.

Bagi MK, uraian fakta hukum tersebut jika dikaitkan dengan eksistensi normal Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan. Sebab norma Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional,” tutur Guntur Hamzah.

BACA JUGA:  Posisi Wakil Menteri Imipas Belum Diisi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Pekan dari Praktik Pemerasan

Meskipun putusan ini disetujui oleh mayoritas hakim konstitusi, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion (DO) atau punya pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani. Menurut mereka, permohonan pengujian UU Pers ini seharusnya ditolak.

Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.

Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, UU Pers Diperjelas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:48 WIB