Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu. MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Putusan ini berarti bahwa pendidikan gratis berlaku untuk semua siswa di tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Hal ini menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh peserta didik.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. Frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Data yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
Enny menjelaskan bahwa data ini menunjukkan negara memang sudah berupaya menyediakan pendidikan gratis melalui sekolah negeri. Namun, kenyataannya, banyak siswa yang tetap harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung.
MK menekankan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang adil dan tepat sasaran. Negara harus menjamin dana pendidikan dialokasikan secara efektif, termasuk untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa norma konstitusi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban belajarnya. Oleh karena itu, makna pasal tersebut harus mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.