Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara pidana. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sinergi antara OJK dan Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan mekanisme penegakan hukum yang jauh lebih solid dan transparan di masa depan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/langgar-aturan-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-hutan/
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Mirza menyebutkan bahwa PKS ini dirancang untuk memfasilitasi proses bisnis yang lebih baik, terutama dalam tahap penyidikan. Fokus utamanya adalah menyelaraskan langkah kedua lembaga saat menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di industri keuangan.
Kolaborasi OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Hukum Di Sektor Keuangan.
Mirza juga menjelaskan bahwa mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan wewenang penyidikan kepada OJK. Namun, wewenang tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan kolaboratif dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, memaknai kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen nyata kedua belah pihak. Penandatanganan ini dianggap sebagai penegasan untuk menyukseskan penyelesaian perkara keuangan hingga tuntas.
Asep menekankan bahwa tantangan kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks, terutama di era digital yang memunculkan banyak modus operandi baru. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kejahatan terkait aset kripto yang memerlukan penanganan khusus dan pemahaman teknis yang mendalam.
PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari kesepakatan sebelumnya yang pernah diteken pada Januari 2024. Perubahan ini mendesak dilakukan menyusul diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pidana.
Berdasarkan data kinerja periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan telah menunjukkan hasil yang sangat konsisten. Tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah berhasil dinyatakan lengkap atau P-21 selama periode tersebut.
Secara rinci, berkas yang rampung terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, serta 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara dilaporkan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
Khusus sepanjang tahun 2025 saja, efektivitas penegakan hukum ini terlihat dari penyelesaian 37 berkas perkara hingga tahap P-21. Capaian ini didominasi oleh kasus perbankan dengan 27 perkara, diikuti pasar modal dan sektor IKNB yang terus dipantau secara ketat.
Tujuan utama dari pembaruan kerja sama ini adalah memastikan tugas penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan berjalan selaras dengan hukum acara pidana yang baru. Ruang lingkupnya mencakup koordinasi sejak tahap awal penyidikan, prapenuntutan, hingga pelaksanaan putusan hakim.
Selain aspek penegakan hukum, PKS ini juga mencakup program peningkatan kapasitas bagi personel kedua lembaga melalui seminar dan lokakarya bersama. Hal ini bertujuan agar pemahaman mengenai dinamika sektor jasa keuangan semakin meningkat demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






